Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursidan Baldan mengusulkan agar Pemerintah segera membentuk lembaga khusus yang menangani pascagempa di Lombok dan Bali.
"Lembaga khusus tersebut memiliki kewenangan penuh untuk melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi pada daerah terdampak bencana gempa, sehingga dapat segera membuat keputusan dan melakukan tindakan," kata Ferry di Jakarta, Rabu (8/8/2018).
Bekas menteri yang terkena reshuffle itu?mengatakan hal itu menanggapi bencana gempa bumi besar yang terjadi dua kali dalam waktu sepekan di Lombok, yakni pada Minggu (29/7) dengan kekuatan 6,4 SR serta pada Minggu (5/8) dengan kekuatan 7,0 SR.?Adanya lembaga khusus, menurut dia, sehingga penanganan korban selamat pada fase tanggap darurat serta perbaikan infrastruktur pada fase rehabilitasi dan rekonstruksi dapat dilakukan dengan cepat.
"Jika penanganan bencana alam di Aceh dibentuk badan khusus berdasarkan undang-undang, maka penanganan bencana di Bali dan Lombok sebaiknya dapat dibentuk badan khusus berdasarkan Perpres (peraturan presiden)," ujar mantan ketua RUU Pansus Aceh itu.
Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) ini menambahkan, langkah membentuk lembaga khusus ini akan memberikan kepastian bagi Pemerintah dalam melakukan langkah-langkah sekaligus mensinergikan seluruh anggaran dari pusat dan daerah, serta bantuan dari swasta, masyarakat, dan negara sahabat.
Berdasarkan pengalaman pada penanganan bencana gempa dan tsunami di Aceh tahun 2004, menurut dia, lembaga khusus ini berada di bawah Presiden dan dipimpin oleh Wakil Presiden.
"Adanya lembaga khusus ini diharapkan akan memberikan arah dan kepastian terhadap seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi di Lombok dan Bali," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: