Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Status Bencana Bisa Berdampak Negatif Bagi Pariwisata Indonesia

        Status Bencana Bisa Berdampak Negatif Bagi Pariwisata Indonesia Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Indonesia Joko Widodo menggelar rapat kabinet terbatas guna menyikapi kegelisahan para pengusaha di Indonesia, khususnya di sektor pariwisata, mengenai penetapan status bencana di Lombok-Sumbawa.? Rapat membahas perihal masa tanggap darurat, serta rencana rehabilitasi dan rekonstruksi akibat gempa NTB.?

        Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan, salah satu pembahasan dalam rapat?yang dihadiri?Gubernur NTB itu adalah usulan penetapan status bencana menjadi isu nasional.

        "Apabila langsung ditetapkan menjadi bencana nasional akan membawa dampak negatif kepada (khususnya) industri pariwisata," ungkap Rudiantara, Senin (20/8/2018), melalui pesan singkat.?

        Rudiantara menyampaikan, Menteri Pariwisata Arif Yahya telah mengingatkan tentang penetapan status bencana Gunung Agung di Bali yang telah membuat negara-negara asing menetapkan travel warning and ban, sehingga membuat industri pariwisata Bali terdampak negatif.

        Maka, untuk bencana gempa NTB, Rudiantara menegaskan bahwa bencana tersebut telah disepakati sebagai bencana setempat (lokal).

        "Agar tidak memberi dampak status negatif kepada industri pariwisata. Namun bantuan pemerintah pusat dilakukan all out," jelasnya.?

        Komitmen pemerintah pusat tersebut, tambahnya, ditunjukkan dengan salah satunya melalui kunjungan Presiden yang kedua kali saat bencana maupun (saat)?para menteri yang langsung turun ke Lombok.

        Menurut Rudiantara, penetapan status bencana yang terburu-buru tanpa mitigasi kepada ekosistem bisa membuat situasi malah menjadi negatif.

        "Pemerintah pusat senantiasa all out atas kejadian bencana, apalagi yang menimbulkan korban jiwa. Di lokasi manapun, korban adalah warga negara Indonesia yang harus dilayani dan dilindungi," tandasnya.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ning Rahayu
        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: