Bank Indonesia Wilayah Jawa Barat (Jabar) bersama Polda Jabar DNA Kejaksaan Tinggi Jabar memusnahkan 14.294 lembar uang palsu. Kabupaten Subang mendominasi temuan uang palsu sebanyak 207 lembar.
Deputi Kantor Perwakilan (KPW) BI Jabar, Ismet Inono, mengatakan, sejak Januari hingga Agustus 2018 uang palsu ditemukan di Kabupaten Bandung sebanyak 185 lembar, Kabupaten Sukabumi 180 lembar, Kabupaten Garut sebanyak 118 lembar, Kabupaten Sumedang sebanyak 21 lembar dan Kota Bandung sebanyak 7 lembar.
"2018 ini yang ditemukan sebanyak 714 lembar. Artinya ada penurunan dibandingkan 2017," katanya kepada wartawan di Kantor KpW BI Jabar, Kamis (13/9/2018)
Ismet menyebutkan uang yang dimusnahkan itu merupakan temuan sepanjang tahun 2017 hingga bulan Agustus 2018 yang berasal dari laporan masyarakat, polisi, dan temuan bank.
Uang yang dimusnahkan mulai dari pecahan terkecil Rp2.000 hingga Rp100.000, dimana uang tersebut adalah yang berhasil diamankan oleh Polda Jabar dan temuan BI Jabar.?
"Sekitar 85% merupakan temuan bank, sisanya polisi dan masyarakat," ujarnya
Dia menjelaskan pemusnahan uang palsu ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergitas antara Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat dan Polda Jawa Barat terkait beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran, yaitu mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Bank Indonesia sebagai bank sentral berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang mata uang.
"Berdasarkan Undang Undang dan bentruk koordinasi antara BI dan Polda Jabar guna mengatur sistem kelancaran oembayaran. Kami memusnahkan uang palsu,"pungkasnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: