Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Penuhi Panggilan KPK, Bu Nicke Menghindar?

        Tak Penuhi Panggilan KPK, Bu Nicke Menghindar? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN yang saat ini menjabat sebagai Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

        Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS), Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited serta mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).

        "Saksi sebelumnya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK dan direncanakan ulang hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

        KPK pada Kamis memanggil Nicke sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

        "Sampai sore ini, tidak ada informasi ke penyidik terkait ketidakhadiran, akan dipanggil kembali sebagai saksi," ucap Febri.

        Sebelumnya, Nicke juga tidak memenuhi panggilan KPK pada Senin (3/9) karena menghadiri jadwal rapat pemegang saham.

        KPK akan mengkonfirmasi Nicke terkait proses perencanaan pembangunan hingga rencana kerja sama yang terjadi dalam proyek PLTU Riau-1 tersebut.

        Selain Nicke, KPK pada Kamis memeriksa satu saksi, yaitu Samin Tan berprofesi sebagai wiraswasta sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.

        "Penyidik mengklarifikasi hubungan atau kerja sama antara saksi dengan tersangka dalam kasus ini serta pengetahuan saksi tentang dugaan aliran dana pada tersangka," tutur Febri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: