Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tengah menyiapkan sejumlah regulasi terkait sertifikasi produk halal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurut Kepala Pusat Kerja Sama dan Standarisasi Halal BPJPH Nifasri, regulasi yang akan disiapkan?antara lain peraturan pemerintah (RPP saat ini sedang dipersiapkan), kemudian beberapa draft?Peraturan Kementerian Agama terkait sertifikasi halal, serta sistem informasi manajemen halal untuk pelayanan.?
"Kami BPJPH ini kan baru berdiri, sekarang kami menyiapkan berbagai regulasi agar nanti bisa terealisasi di 2019," kata Nifasri dalam rilisnya kepada redaksi Warta Ekonomi.?
Dia berharap, nantinya pendaftaran pengajuan sertifikasi produk halal bisa dilakukan?secara online, sehingga para pelaku usaha tidak harus datang ke kantor BPJPH,?terutama mereka yang berada di daerah tidak perlu datang ke Jakarta.
"Desember 2018 sudah launching semua, sehingga Januari-Februari persiapan, dan targetnya April sudah mulai berjalan. Sehingga Oktober 2019 sudah mandatory, sudah wajib," jelas Nifasri.
Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta Osmena Gunawan menyampaikan?hal-hal?yang menjadi kendala dalam perizinan UMKM.
"Seperti UMKM belum mengetahui tentang pentingnya legalitas usaha, enggan melakukan pencatatan/pembukuan kegiatan usaha, dan sering cepat merasa puas dan bosan untuk mengembangkan usaha," jelasnya.
"Solusi untuk hal-hal tersebut, seperti sosialisasi perundangan dalam pengurusan legalitas, pembinaan pelaksananan UMKM, bantuan fasilitas legalitas, dan pembinaan di bidang manajemen, mutu, kemasan, promosi, dan bantuan modal usaha," urai Osmena.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: