Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Waduh, Daerah Ini Larang Pemasangan Alat Peraga Kampanye

        Waduh, Daerah Ini Larang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Yogyakarta -

        Warga RW 03 Kampung Patehan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, menolak pemasangan atribut partai politik (parpol) di kampung itu selama masa kampanye Pemilu 2019. Namun hal itu belum diketahui oleh Bawaslu setempat.

        Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono, mengatakan pihaknya bakal melakukan sosialisasi kepada warga di kampung tersebut. Sebab pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum diperbolehkan, asal tidak melanggar ketentuan yakni di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan.

        "Sebetulnya peserta pemilu punya hak untuk memasang alat peraga kampanye sepanjang bukan tempat dilarang dan pemasangannya benar," katanya di Jakarta, Senin (1/10/2018).

        Olehnya itu, ia mengimbau warga agar bersedia kampungnya dipasangi atribut parpol. Bahkan pihaknya akan melakukan pendekatan yang intensif. Hal itu diperlukan, sebab tidak ada aturan sanksi bagi warga yang menolak.

        "Sanksi bagi yang menolak, merusak, atau menghilangkan hanya untuk pelaksana, peserta, dan tim kampanye," jelasnya.

        Ia menambahkan, pelarangan pemasangan atribut parpol hanya bisa dilakukan oleh KPU, Bupati, atau Walikota berdasarkan surat keputusan (SK).

        Salah seorang Ketua RT di RW 03 Kampung Patehan, Rudi Harsya, menjelaskan spanduk yang menolak pemasangan atribut parpol itu merupakan kesepakatan dari warga dan pengurus RW 03 yang berjumlah 200 kepala keluarga. Tujuannya tak lain untuk menjaga keamanan dan ketertiban kampung.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: