Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dokter dan Perawat Tempat Ratna Sarumpaet Jalani 'Oplas' Diperiksa Polisi

        Dokter dan Perawat Tempat Ratna Sarumpaet Jalani 'Oplas' Diperiksa Polisi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim penyelidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan dokter dan perawat Rumah Sakit Khusus (RSK) Bedah Bina Estetika. Pemeriksaan terkait laporan atas dugaan penyebaran berita hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet.

        Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pihaknya bakal memeriksaan dokter dan perawat tempat Ratna Sarumpaet menjalani operasi plastik 'Oplas'

        "Hari ini ada saksi yang dijadwalkan dimintai keterangan (yakni) dokter dan perawat Bina Estetika di Ditkrimum," ujarnya di Jakarta, Kamis (4/10/2018).

        Senada dengan itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, menjelaskan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya, Ratna melakukan pembayaran di rumah sakit dengan mengunakan nomor rekening bantuan dana untuk Danau Toba.

        "Kalau rekan-rekan membuka di internet ternyata beliau menggunakan rekening itu untuk mengumpulkan dana kalau tidak salah untuk Danau Toba," jelasnya.

        Bahkan soal penyebaran berita bohong oleh Ratna Sarumpaet, kepolisian menerima enam laporan. Lima laporan terkait dugaan penyebaran berita bohong. Satu laporan lagi soal permintaan polisi mengungkap dugaan penganiayaan.

        Sebelumnya, kebohongan Ratna Sarumpaet terungkap setelah penyelidikan polisi menemukan fakta-fakta keberadaan Ratna Sarumpaet pada Jumat, (21/9/2018). Dari penelusuran diketahui Ratna berada di RS Bina Estetika, bukan di Bandung yang disebut-sebut sejumlah orang jadi lokasi penganiayaan.

        "Ternyata RS memberikan statement dan mengakui bohong," kata Setyo.

        Karena itu, polisi bakal memanggil sejumlah orang atas laporan dugaan penyebaran hoax. Juga akan menkonstruksikan penyebaran hoax.

        Menurut Setyo, penyebar hoax bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau UU ITE.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: