Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPJS Kesehatan Perpanjang Uji Coba Rujukan Online Tahap III

        BPJS Kesehatan Perpanjang Uji Coba Rujukan Online Tahap III Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        BPJS Kesehatan memperpanjang masa uji coba rujukan online tahap III sampai 15 Oktober 2018 mendatang. Adapun uji coba rujukan online tahap?ini seharusnya dilakukan?pada 16-30 September 2018.

        Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Selatan Sudarto KS mengatakan, langkah ini bertujuan menyempurnakan implementasi sistem rujukan berbasis digital tersebut di fasilitas kesehatan agar manfaatnya lebih dirasakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

        Perpanjangan masa uji coba ini, kata dia, dikhususkan untuk penyempurnaan kapasitas rumah sakit (RS) sesuai dengan kemampuannya.

        "Di fase III, kami perbaiki kapasitas karena kemarin beberapa RS tidak paham. Ada peserta lebih dari 30 tidak terlayani, maka tolong perbaiki kapasitasnya sesuai kemampuan dan janji. Banyak yang meng-input kapasitas tidak sesuai kemampuannya," jelas Sudarto di Jakarta, Kamis (4/10/2018).

        Dia mengatakan, melalui sistem rujukan online ini, BPJS Kesehatan menginginkan rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dapat dilakukan secara digital dan berjenjang. Sehingga, peserta JKN-KIS dapat terlayani dengan mudah dan baik di fasilitas kesehatan sesuai dengan kemampuan dan kompetensinya.

        Sementara menurut Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefudin, salah satu tantangan terbesar dalam penyelenggaraan sistem rujukan online adalah bagaimana agar sistem ini memberikan kemudahan dan kepastian layanan bagi peserta yang memerlukan rujukan ke FKRTL.

        "Dari evaluasi yang kami lakukan, sepanjang fase uji coba penerapan rujukan online ini, masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan, antara lain penetapan mapping fasilitas kesehatan, kesesuaian data kapasitas yang diisi rumah sakit, dan proses sosialisasi yang masih perlu terus dioptimalkan, baik kepada stakeholder maupun kepada peserta JKN-KIS," katanya.

        Menurutnya, anggapan bahwa sistem ini berdampak pada berkurangnya jumlah rujukan ke rumah sakit kelas B maupun A secara signifikan, kurang tepat.

        Faktanya, dari data yang ada, memang terjadi pergeseran distribusi pelayanan antarkelas rumah sakit, namun jumlahnya tidak terlalu besar, yakni berkisar antara 3-4% saja.

        Sistem rujukan online juga tidak menutup kesempatan bagi peserta JKN-KIS untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit tujuan rujukan kelas B dan A selama sesuai dengan kebutuhan medis.

        Adapun rujukan kasus-kasus tertentu yang kompetensinya hanya dimiliki rumah sakit kelas B, bisa langsung dirujuk dari FKTP ke rumah sakit kelas B. Juga, untuk pasien JKN-KIS dengan kasus-kasus rujukan dengan kondisi khusus, antara lain gagal ginjal (hemodialisa), hemofilia, thalassemia, kemoterapi, radioterapi, jiwa, kusta, TB-MDR, dan HIV-ODHA dapat langsung mengunjungi rumah sakit kelas mana pun berdasarkan riwayat pelayanan sebelumnya.

        Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan Budi Mohammad Arief pada kesempatan yang sama.

        "Hal lain yang kami jaga dalam implementasi sistem rujukan online?adalah bagaimana memastikan peserta JKN-KIS dapat tetap dilayani dengan baik sesuai dengan kebutuhan medisnya, sehingga tidak mengurangi mutu pelayanan yang diberikan," tegas Budi.

        Agar sistem rujukan online bisa diterima semua pihak dan berjalan sesuai harapan, saat ini BPJS Kesehatan mengintensifkan sosialisasi melalui berbagai kanal informasi dan berupaya meningkatkan pemahaman, baik kepada stakeholder, peserta JKN-KIS, dan fasilitas kesehatan mitra.?

        Sampai 28 September 2018, terdapat 202.329.745 jiwa penduduk Indonesia yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Untuk memberikan layanan kepada para peserta JKN-KIS tersebut, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 22.634 FKTP, 2.441 rumah sakit (termasuk klinik utama), 1.551 apotek, dan 1.093 optik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: