Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono menilai birokrasi di Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjadi penyebab adanya potensi tindak pidana korupsi gratifikasi atau suap.
"Banyak celah di birokrasi Pemkab Bekasi yang berpotensi menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi, salah satunya adalah di perizinan," katanya saat melakukan peninjauan di Pemkab Bekasi, akhir pekan lalu.
Soni menjelaskan tindak pidana korupsi sebenarnya dapat dicegah melalui transparansi anggaran serta reformasi di bidang pelayanan dengan berbasis Informasi Teknologi (IT).
"Dengan transparansi semua orang bisa melakukan kontrol. Posisi izin saat ini sampai di mana, masalahnya dimana, jadi semua bisa akses. Jadi kata kuncinya transparansi dan mereformasi," katanya. Pelayanan berbasis IT khususnya di perizinan menurut Soni juga diyakini dapat memudahkan dan memangkas waktu.
"Saya ingin ada semangat baru pasca OTT di Kabupaten Bekasi," katanya.
Sebab biasanya fenomena yang muncul pasca OTT di suatu daerah adalah kelesuan kerja aparatur pemerintah setempat. Untuk itu pendampingan pihaknya ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat baru dan membuat tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik.
"Apalagi seperti yang terjadi di Kota Malang. Makanya di Kabupaten Bekasi perlu diubah agar semangat kembali," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: