Pengadilan Tipikor PN Bandung memutuskan Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin divonis 6 tahun penjara.
Hakim menyatakan Neneng terbukti bersalah menerima suap terkait proyek perizinan Meikarta. "Mengadili terdakwa Neneng Hasanah Yasin hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara," kata hakim saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (29/5/2019).
Neneng dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi. Terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp10,630 miliar dan SGD 90 ribu terkait proyek perizinan Meikarta.
Baca Juga: 3 Tersangka Kasus Suap Imigrasi Mataram Ditahan KPK
Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementara, terdakwa lainnya Jamaludin merupakan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, dan Neneng Rahmi Nurlaili menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Jamaludin, Dewi Tisnawati, Sahat Maju Banjarnahor dan Neneng Rahmi Nurlaiali telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," jelas Hakim.
Selain itu, empat terdakwa juga harus membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim