Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI telah memutuskan pemasangan videotron yang menampilkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, melanggar administrasi Pemilu.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi Ma'ruf, Arsul Sani, mengatakanvideotron tersebut dipasang oleh pihak ketiga, yakni sang kontraktor billboard. Pemasangan videotron tersebut oleh kontraktor rencananya dijadikan bahan penawaran kepada timses Jokowi-Ma'ruf.
"Begini, pemasangan videotron itu tidak dilakukan oleh TKN. Adalah pihak ketiga, pemilik billboard kontraktor dia ingin mengajukan penawaran kepada TKN," ujarnya di Jakarta, Jumat (26/10/2018).
"Ini ceritanya dulu nih, kan begitu. Nah kita ini belum nge-deal, harga juga belum sepakat, kapan dipasangnya juga belum kita sepakati, tetapi kan biasa orang bisnis supaya kitanya benar-benar sama dia, sama mereka, ya udah lah kasih service dulu lah, gitu. Itu yang terjadi sebenarnya seperti itu, kasih service lah, percobaan," lanjutnya.
Kontraktor billboard tersebut, kata Arsul, kemudian sepihak memasang video Jokowi-Ma'ruf. Karena itu mengaku kaget dengan pemasangan videotron tersebut. Sebab di internal TKN hal tersebut harus melalui direktorat hukum, guna memastikan tidak pelanggaran kampanye.
"Kita sendiri kaget wong isinya belum kita review, termasuk desainnya belum kita approve," imbuhnya.
Oleh sebab itu, kata Arsul, tak heran jika Bawaslu tidak menegur atau memberikan sanksi kepada TKN maupun Jokowi-Ma'ruf.
"Makanya tidak heran dalam putusan Bawaslu yang dihukumkan bukan TKN dan TKD Jokowi-Ma'ruf Amin, karena memang bukan kita yang masang," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: