Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank sepakat menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk kerja sama dalam peningkatan perekonomian nasional dan promosi penanaman modal.
Penandatangan dilakukan Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong dan Direktur Eksekutif LPEI Sinthya Roesly di Kantor Pusat LPEI, Jakarta, Senin (29/10/2018).
Direktur Eksekutif LPEI, Sinthya Roesly mengatakan bahwa Indonesia Eximbank akan terus melakukan peningkatan kualitas dalam memfasilitasi kegiatan ekspor. Kerja sama kelembagaan akan terus ditingkatkan, baik dengan lembaga di dalam negeri maupun di luar negeri.
"Kerja sama dengan BKPM akan sangat membantu LPEI dalam menjalankan mandatnya, yaitu mendorong peningkatan ekspor. Ketersediaan informasi terkait kondisi perdagangan internasional, penanaman modal, serta koordinasi antarlembaga akan sangat bermanfaat bagi eksportir untuk meningkatkan daya saing dan masuk ke pasar-pasar prospektif," kata Sinthya Roesly.
Saat ini, lanjut dia, selain fokus pada pasar-pasar tradisional, pemerintah juga mencoba memperluas pasar ekspor ke negara-negara nontradisional, seperti Afrika dan Asia Selatan.
"Untuk itu, kerja sama dengan BKPM diperlukan untuk membuat grandstrategy work investment," tambahnya.
Sementara Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan, peningkatan ekspor dan investasi merupakan agenda penting yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan perekonomian Indonesia.
"Ekspor biasanya berawal dari investasi yang dilakukan pada suatu sektor," ujarnya.
Kerja sama dengan durasi tiga tahun ini memiliki 10 ruang lingkup sebagai berikut.
1. Dukungan terhadap perekonomian nasional, terutama untuk mendorong investasi dan perdagangan internasional.
2. Pertukaran data dan informasi terkait peningkatan ekspor Indonesia seperti Business Intelligence, serta potensi penanaman modal dan pengusaha potensial di dalam dan di luar negeri, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan.?
3. Sinergitas sebagai Joint Lead Problem Solver untuk mengatasi hambatan investasi atau pun hambatan aktivitas usaha terkait ekspor yang dihadapi oleh para pelaku usaha, dengan menjadi penghubung maupun fasilitator dengan institusi lain di dalam negeri.?
4. Sinergi dalam Joint Research terkait, namun tidak terbatas pada penetrasi tujuan ekspor baru seperti penyusunan Overseas Investment Guidelines.
5. Koordinasi luar negeri bersama dengan representasi BKPM di luar negeri maupun dengan lembaga-lembaga lain untuk mengatasi hambatan investasi atau hambatan berusaha.?
6. Kerja sama dalam penyusunan dan pengadaan informasi terkait sumber potensi kerja sama bagi investor dalam mencari mitra kerja sama di dalam negeri (matchmaking).
7. Kerja sama dengan saling memberikan informasi perkembangan kondisi usaha serta investasi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dapat berpotensi menghambat atau merugikan iklim usaha bagi para pelaku usaha di dalam negeri maupun di luar negeri.
8. Sinergi dalam melakukan Joint Marketing Effort untuk meningkatkan inward dan outward investment dalam rangka peningkatan ekspor nasional bagi pelaku usaha, institusi keuangan, agensi investasi,?dan stakeholder?lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
9. Pengembangan kapasitas sumber daya.?
10. Kerja sama lain yang disepakati.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti