Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pada kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Kebumen nonaktif, Muhamad Yahya Fuad.
Ketua DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengatakan Taufik tak perlu mundur dari kursi pimpinan sambil melaksanakan proses hukum yang kini telah berjalan. Alasannya, belum ada keputusan tetap dari pengadilan terkait status Taufik. Andai di kemudian hari ada pergantian, Bamsoet menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada partai yang menaungi Taufik, yakni PAN.
"Saya harapkan beliau bisa tetap hadir dan aktif di DPR dan tak perlu mundur sambil melaksanakan proses hukum yang berjalan," ujarnya di Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Ia menambahkan, DPR akan segera membahas status tersangka Taufik tersebut. Namun hingga kini Taufik belum menyampaikan hal apapun kepada DPR.
"Pasti nanti akan kita bahas. Tapi sekarang Pak Taufik belum menyampaikan pendiriannya apakah tetap akan melakukan tugas-tugasnya atau minta cuti. Tapi yang pasti kami terus berkomunikasi dan akan mengambil langkah-langkah," jelasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka dugaan kasus korupsi suap terkait dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, pada perubahan APBN 2016 yang melibatkan Bupati Kebumen periode 2016-2021, Muhamad Yahya Fuad.
Dalam kasus ini, KPK menduga Taufik menerima Rp3,65 miliar dari Muhamad Yahya Fuad. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebut Taufik diduga dianggap mewakili Dapil Jawa Tengah. Saat itu rencana alokasi DAK sekitar Rp100 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: