Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Bekasi meninjau kembali proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Agar tidak terjadi persoalan yang berlarut-larut ke depan, KPK mengingatkan juga agar pihak pemkab dapat melakukan review?terhadap proses perizinan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki secara administratif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Hal itu terkait adanya temuan dugaan suap dalam proses perizinan Meikarta.
"Jika ada pelanggaran dalam perizinan seperti IMB dan proses pembangunan, maka proses penegakan hukum secara administratif oleh pemkab dapat saja berjalan secara paralel dengan proses pidana yang berjalan di KPK," ujar Febri.
Sebagai contoh, kata Febri, dalam kasus lain ketika KPK menangani kasus dugaan suap terkait reklamasi, KPK memproses pidana korupsi, sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Pemprov DKI melakukan penegakan hukum administratif.
Sampai saat ini, total 39 saksi telah diperiksa dalam penyidikan kasus Meikarta itu. Unsur saksi antara lain 17 orang pegawai dan pejabat dari Lippo Group antara lain CEO dan Direktur Lippo Group, Kepala Departemen Land Acquisition Perizinan, staf keuangan, dan lain-lain.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: