Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, mengatakan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan tetap berstatus calon legislatif (caleg) DPR meski ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu tidak akan dicoret dari daftar caleg tetap (DCT) selama kasus hukumnya belum memiliki putusan hukum tetap alias inkrah.
"Tidak apa-apa itu. DCT ini kan sudah nggak bisa berubah, kecuali hal-hal yang disebutkan bisa mengubah itu misalnya orang meninggal," ujarnya di Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Ia menegaskan, DCT tidak bisa diubah karena sudah ditetapkan dan saat ini sudah memasuki masa kampanye. Sementara itu, jika Taufik Kurniawan diputus bersalah dan dinyatakan putusannya inkrah, KPU akan menyatakan pencalegan Taufik tak memenuhi syarat.
"Tergantung, inkrahnya kapan. Pertama, surat suara sudah diproduksi tidak? Kalau sebelum surat suara diproduksi, asalkan sudah inkrah, ya itu bisa kita keluarkan (dari DCT). Tapi kalau surat suara sudah diproduksi, dia tidak keluarkan (dari DCT), tapi nanti diberitahukan kepada pemilih bahwa caleg ini telah inkrah putusannya. Berdasarkan ketentuan, kalau sudah inkrah, itu tidak memenuhi syarat," terangnya.
"Kalau dia dinyatakan tidak memenuhi syarat, suaranya itu kan diberikan kepada partai. Kalau suaranya masuk ke partai kan dihitung sebagai kursi partai," lanjutnya.
Diketahui, Taufik Kurniawan maju kembali menjadi caleg DPR RI dari Dapil VII Jawa Tengah. Menjadi tersangka atas dugaan menerima duit Rp3,65 miliar dari Yahya Fuad.Uang itu diduga terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim