Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kapitra 'Geram' Disebut Bukan Lagi Pengacara Habib Rizieq

        Kapitra 'Geram' Disebut Bukan Lagi Pengacara Habib Rizieq Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama (GNPF-U), Damai Hari Lubis menyatakan Kapita Ampera tak lagi menjadi pengacara Habib Rizieq Syihab, berkaitan dengan pernyataan soal pemeriksaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu oleh polisi Saudi.

        Kapitra mengatakan, hingga kini dirinya masih menjadi pengacara Imam Besar FPI. Bahkan menuduh anggota GNPF-U tersebut hanya mencari sensasi belaka.

        "Itu Damai cari panggung saja itu. Ada buktinya tidak? Sampai saat ini saya masih merupakan pengacara Habib Rizieq. Surat kuasanya ada di saya," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/11/2018).

        Menurut Kapitra, dirinya masih terus berkomunikasi intens dengan Habib Rizieq. Dalam pembicaraan itu, menurutnya, tak pernah Habib Rizieq mencabut kuasa.

        "Jadi kalau memang dicabut, hanya Habib Rizieq yang bisa mencabut kuasa itu. Bukan Damai," katanya.

        Kapitra juga memastikan informasi yang didapatnya mengenai situasi terbaru dari Habib Rizieq adalah valid.

        "Saya mendapatkan informasi langsung. Bahwa Habib Rizieq itu dikonfirmasi oleh pihak Saudi, bukan ditangkap," jelasnya.

        Sebelumnya, Damai Hari Lubis menyebut Habib Rizieq dalam kondisi baik di Arab Saudi. Menurutnya, Rizieq memang sering bolak-bolak ke instansi yang berwenang untuk mengurus pencabutan cegah dirinya bepergian ke luar negeri oleh Arab Saudi.

        "Karena beliau tetap ingin ke Malaysia untuk mempertahankan disertasi gelar doktornya di sebuah perguruan tinggi di negeri jiran tersebut dan lanjut berkeinginan pulang ke Tanah Air," terangnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: