Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eggi Sudjana Minta Polisi Periksa Ma'ruf Amin, Kesalahannya?

        Eggi Sudjana Minta Polisi Periksa Ma'ruf Amin, Kesalahannya? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berlatar bendera berwarna merah-putih menjadi perbincangan. Sebab logo tersebut dinilai melanggar undang-undang.

        Praktisi Hukum dan Alumni 212, Eggi Sudjana, mengatakan perbuatan PKB jelas tidak dibenarkan secara hukum, sebagaimana mana yang ada pada undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaann yakni pada pasal 57 poin c.

        "Itu sudah dikatakan dengan jelas setiap orang dilarang, untuk melakukan hal-hal yang menambah atau mengurangi yang sifatnya bendera merah putih," ujarnya di Jakarta, Senin (12/11/2018).

        Persoalan itu diketahui telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Karena itu Eggi meminta kepolisian untuk memeriksa Ketua PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

        "Nah itu jadi saya minta itu bukan delik aduan jadi tolong polisi dengan hormat periksa itu Muhaimin dan yang terkait selanjutnya," kata Eggi.

        Selain itu,ia juga meminta pihak kepoliskan juga memeriksa cawapres Ma'ruf Amin. Hal ini dikarenakan, Ma'ruf ikut mengibarkan bendera dengan logo PKB tersebut.

        "Juga periksa Ma'ruf Amin karena dia ikut mengibarkannya dalam satu momen," tambahnya.

        Ia menduga hal tersebut sengaja dibuat oleh PKB, agar partai itu dapat mempromosikan partainya secara gratis.

        "Menurut saya ini promosoi gratis, nanti ujungnya dia ubah juga, tapi udah terkenal. Motif yang saya gatau bener atau engga tapi dugaan gitu," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: