Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap penyuap Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari, Hery Susanto Gun alias Abun. Sebab putusan PT DKI dinilai masih rendah.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya telah mengajukan Kasasi terhadap Putusan PT No. 17/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI dengan terdakwa Hery Susanto Gun. Meski begitu KPK menghargai putusan tingkat banding tersebut yang memperkuat putusan tingkat pertama yang menyatakan perbuatan korupsi terdakwa terbukti dan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan.
"Namun, kami memandang putusan tersebut masih cukup rendah dibanding tuntutan KPK 4 tahun 6 bulan," ujarnya di Jakarta, Senin (12/11/2018).
Ia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan memori kasasi untuk bahan pertimbangan majelis hakim. Karenanya berharap hukuman Abun bertambah di tingkat kasasi.
"Kami harap di proses Kasasi nanti, majelis hakim di Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan penjatuhan hukuman yang sesuai dengan perbuatan terdakwa, terutama karena ancaman maksimal terhadap pemberi suap hanya 5 tahun dan itu jauh lebih rendah dari pihak penerima suap," jelasnya.
Sebelumnya, Abun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Hery terbukti menyuap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif, Rita Widyasari.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: