Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Alami Defisit Anggaran, BPJS Kesehatan Pastikan Tak Ada Kenaikan Iuran

        Alami Defisit Anggaran, BPJS Kesehatan Pastikan Tak Ada Kenaikan Iuran Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Probolinggo -

        Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf memastikan tidak akan ada kenaikan iuran peserta, meski ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 28 yang dikeluarkan Presiden Joko Widoso.

        "Dari iuran, tidak ada perubahan sama sekali dari Perpres sebelumnya ke Perpres 82 2018 yang diundangkan 18 Septermber 2018 kemarin, masih sama," katanya kepada wartawan saat Media Workshop di Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (22/11/2018).

        Lanjutnya, ia mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang menjadi bahan pemerintah untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

        "Tentu ada pertimbangan, dari pemerintah belum disesuaikan, meskipun ada beberapa usulan ketentuan," ujarnya.

        Ia pun mengakui sebelumnya ada usulan untuk menaikan iuran, hal tersebut lantaran laporan keuangan BPJS Kesehatan yang defisit. Sambungnya, ia mengatakan, diperkirakan pada 2018 defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp16 triliun.

        Selain itu, ia mengatakan, tidak ada kenaikan iuran lantaran pemerintah mencari opsi lain untuk menutupi defisit dengan pajak rokok.

        "Tapi, kan ini alternatif saja, bukan sumber dana utama karena sumber dana utama tetap iuran," tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Vicky Fadil
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: