Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eggi Sudjana Minta Polisi Tak Berhenti Periksa Kasus Ketum PSI

        Eggi Sudjana Minta Polisi Tak Berhenti Periksa Kasus Ketum PSI Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa Hukum Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), Eggi Sudjana meminta polisi memanggil saksi ahli terkait laporannya terhadap Ketum PSI, Grace Natalie mengenai penolakan terhadap Perda berbau agama.

        Eggi mengatakan, kalau sesuai ilmu hukum maka tidak sekadar diperiksa, tetapi mesti ada gelar perkara sesuai Perkap nomor 14 Tahun 2012 pasal 15.

        "Di samping itu keterangan ahli harus diperiksa terkait statement Grace," ujarnya di Jakarta, Jumat (23/11/2018).

        Untuk saksi ahli, Eggi akan merekomendasikan sejumlah nama ahli ke Polda Metro. Tak hanya saksi ahli, juga memiliki saksi fakta yang siap memberikan keterangan ke pihak kepolisian.

        "Harus diperiksa secara prosedur yang benar," imbuhnya.

        Eggi juga menanggapi penyataan Grace yang yakin dirinya tidak melakukan tindak pidana dalam kasus tersebut. Menurut Eggi, Grace tak mengerti soal hukum.

        "Itukan dia nggak ngerti hukum. Kalau dia ngerti hukum dia tidak akan ucapkan pidato itu, apalagi ada UU nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan ras atau etnis atau diskriminatif itu kena juga UU itu. Karena di UU itu tidak boleh ungkapkan rasa permusuhan kepada ras, SARA dan antargolongan," jelasnya.

        Ia menilai penyataan Grace yang menolak adanya Perda Syariah tersebut sama saja menentang Pancasila dan UUD 1945. Sebab, Perda Syariah dan perda-perda berbasis agama merupakan turunan dari Pancasila sila pertama yang berbunyi 'Ketuhanan yang Maha Esa'.

        Sebelumnya, Grace Natalie sendiri telah dimintai klarifikasi polisi soal tuduhan ujaran kebencian terkait Perda Syariah pada Kamis (22/11/2018) kemarin. Ia yakin apa yang disampaikan dalam pidatonya bukan tindak pidana.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: