Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang baru saja dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Ekonomi Harry Azhar Azis mengatakan bahwa operasi tangkap tangan KPK yang melibatkan pejabat di daerah yang sudah mendapatkan predikat WTP dapat terjadi karena BPK hanya memeriksa hal-hal yang berkaitan dengan uang negara.
"Opini WTP hanya berhubungan dengan pemeriksaan uang negara, tidak uang pihak ketiga," kata Harry saat menyampaikan orasi ilmiahnya dalam pengukuhan jabatan Guru Besar bidang Ilmu Ekonomi, di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Senin (26/11).
Menurutnya penyuapan biasanya terjadi menggunakan uang pihak ketiga. Mantan politisi Partai Golkar itu menambahkan bahwa hasil pemeriksaan BPK hanya dapat diproses ke jalur hukum jika ditemukan adanya penggunaan uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Apabila pemeriksaan BPK menemukan uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ditindaklanjuti, kasus ini dapat berakhir di penegakan hukum," kata Harry yang saat ini menjabat sebagai Anggota VI BPK RI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: