Koordinator Investigasi Keselamatan Udara Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Oni Soerjo Wibowo menjelaskan kelaikan terbang (airworthiness) pesawat saat di udara adalah tanggung jawab pilot. "Apabila di dalam perjalanannya pesawat dalam keadaan terbang, in flight, maka seluruh keputusan berada di tangan penerbang," kata Ony saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.?
Sementara itu, lanjut dia, ketika pesawat berada di darat merupakan tanggung jawab teknisi. "Ketika berada di darat, tanggung jawab itu berasa di bahu engineer, tapi ketika berada di angkasa tanggung jawab kelaikan itu di bahu penerbang," katanya.
Dalam kondisi adanya gangguan dalam pesawat ketika di udara, Ony menjelaskan, pilot harus mengambil keputusan berdasarkan prosedur yang sudah ada, yaitu "checklist".
"Adapun apabila checklist?mengatakan bahwa tidak harus mendarat ke bandara terdekat, itu adalah suatu hal lain. Dalam hal ini lah, kami investigasi untuk meneliti mengapa ada prosedur seperti itu, bagaimana filosofisnya, bagaimana mengambil keputusannya, tugas itulah yang saat ini kami lakukan untuk dievaluasi secara mendalam," katanya.
Pasalnya, pada penerbangan PK-LQP Denpasar-Jakarta nomor penerbangan JT 043, pilot memutuskan untuk melanjutkan penerbangan, sementara dalam buku manual Lion Air, kondisi tersebut, yakni kerusakan sensor angle of attack pilot disarankan untuk kembali ke bandara asal (return to base).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: