Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding, mengatakan aturan tersebut sebagai salah satu bentuk perhatian Jokowi kepada guru-guru honorer. Sebab guru merupakan faktor terpenting di dalam membangun sumber daya manusia (SDM) tentu harus dijamin kesejahteraannya, statusnya, kenyamanannya dan hidupnya.
"Jadi ini bentuk perhatian, bentuk komitmen dari Pak Jokowi atas nasib guru-guru dan honorer kita," ujarnya di Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Penerbitan peraturan tersebut, sudah ditunggu-tunggu oleh para tenaga honorer. Karding menuturkan Jokowi telah menyiapkan kebijakan tersebut secara matang.
"Ternyata Pak Jokowi diam tetapi tetap bekerja. Terbukti disiapkan begitu matang dan baik solusi pengangkatan honorer termasuk guru-guru honorer," jelasnya.
Ia menambahkan, kehidupan guru-guru honorer saat ini dijamin oleh negara. Karena itu ia mengaku rekan-rekannya sebagai guru honorer menyambut baik PP tersebut.
"Insyaallah dengan terbitnya PP 49 ini maka guru-guru honorer kita dan honorer-honorer seluruh Indonesia mendapat perhatian negara," imbuhnya.
Ia berharap, dengan peraturan tersebut dapat memacu dan memotivasi agar cita-cita memperkuat SDM dalam rangka menyongsong industri 4.0 dihadapi dengan baik.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status PPPK.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, menjelaskan pentingnya aturan PPPK ini. Sebab, selama ini pemerintah menyadari masih banyak tengah honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas.
"Saya berharap skema PPPK juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi berbasis sistem merit sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim