Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menerima audiensi politisi Gerindra yang juga musisi, Ahmad Dhani untuk membahas ucapan 'idiot yang menjadikannya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Menurut Fadli, kata 'idiot' yang disampaikan Dhani itu sama seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait politikus sontoloyo. Karena itu, baginya bukan sesuatu tindakan pidana.
"Ini persis seperti kata sontoloyo. Ini bukan suatu tindakan pidana. Apalagi yang mengucapkan juga seorang presiden. Masa ngomong bodoh, bangsat jadi suatu tindak pidana," ujarnya di Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Ia menambahkan, kesimpulan itu berdasarkan legal opinion dari tim kuasa hukum Dhani dan saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Fadli juga mengacu pada Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, kata idiot, bangsat, bodoh, dan sejenisnya, tidak masuk dalam kategori tindak pidana menuduhkan suatu perbuatan.
"Saya sendiri berpendapat bahwa ini adalah satu perkara yang sangat menggelikan di era demokrasi. Hukum sudah dijadikan suatu alat kekuasaan dan hal yang tidak perlu, diada-adakan seolah-olah ini pelanggaran hukum untuk menakut-nakuti," jelasnya.
Karena itu, ia berjanji akan meneruskan pengaduan Dhani ke Komisi III, juga instansi terkait untuk dilakukan pendalaman maupun klarifikasi ke Polda Jawa Timur. Sebab, hal tersebut merupakan bagian tugas pengawasan DPR agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam kekuasaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: