Pemerintah mengungkapkan Peraturan presiden (perpres) terkait mobil listrik akan terbit awal 2019.
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn), Moeldoko, mengatakan saat ini draftnya masih dalam tahap pembahasan final dan penyelarasan di Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman.
?Ya targetnya awal 2019, makin cepat makin bagus. Karena sesungguhnya sudah menggeliat cukup kencang di Indonesia mengenai mobil listrik ini," jelas Moeldoko di Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Moeldoko mengatakan regulasi terkait Perpres kendaraan listrik menyangkut kesiapan energi oleh Kementerian ESDM, kesiapan perpajakan oleh Kementerian Keuangan, dan kesiapan industri oleh Kementerian Perindustrian.
Sebelumnya Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga Hartarto, mengatakan, dalam perpres tersebut akan memuat roadmap atau peta jalan pengembangan kendaraan listrik sekaligus insentif bagi pelaku industri yang berperan di dalamnya.
?Roadmap-nya sedang kita dorong, khususnya terkait fasilitas fiskal yang masih dalam harmonisasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena fasilitas fiskal ini dibahas bersamaan dengan super deductiontax untuk vokasi dan inovasi,? ujar Ketua Umum Partai Golkar itu.
Airlangga mengatakan, dalam peraturan tersebut juga akan dibahas mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), peta jalan daripada mobil, termasuk sedan dan mobil listrik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: