Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Instruksi Mendagri Soal Jilbab Dicabut, Kenapa ya?

        Instruksi Mendagri Soal Jilbab Dicabut, Kenapa ya? Kredit Foto: Kemendagri.go.id
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mencabut instruksi yang mengatur soal penggunaan jilbab bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

        Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo, mengatakan pencabutan Inmendagri tersebut sebagai respons atas masukan berbagai pihak. Sehingga Tjahjo menanggapi masukan secara positif dengan mencabut instruksinya.

        "Instruksi Mendagri yang kami sebutkan pada hari ini telah dicabut dan tidak berlaku lagi," ujarnya di Jakarta, Jumat (14/12/2018).

        "Bapak Menteri juga merespons adanya masukan secara positif sehingga hari ini bahwa Inmendagri itu dicabut. Tidak berlaku lagi," lanjutnya.

        Nantinya, setelah instruksi resmi dicabut, segi kerapian diserahkan Kemendagri kepada kesadaran pribadi masing-masing PNS.

        "Ya, yang penting sesuai norma-norma ASN (aparatur sipil negara), yang enak dilihat," katanya.

        Instruksi Mendagri itu bernomor 325/10770/SJ Tahun 2018 tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Instruksi tersebut diterbitkan pada 4 Desember.

        Dalam instruksinya, Tjahjo mewajibkan PNS perempuan agar menata rambut dengan rapi dan tidak dicat berwarna-warni. PNS perempuan yang mengenakan jilbab juga diatur perihal penggunaannya.

        "Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas dan warna jilbab tidak bermotif/polos," bunyi Instruksi Mendagri tersebut.

        Bagi PNS pria, rambut tidak boleh gondrong. Selain itu tidak diperkenankan dicat warna-warni. PNS pria juga harus menjaga kerapian kumis, jambang, dan jenggot. Celana panjang pun harus sampai mata kaki.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: