Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Serapan Dana Desa di Aceh Capai 85 Persen

        Serapan Dana Desa di Aceh Capai 85 Persen Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Banda Aceh -

        Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Provinsi Aceh, Zaid Burhan Ibrahim menyatakan, hingga minggu ke dua bulan Desember atau menjelang akhir tahun anggaran 2018, serapan dana desa di Provinsi Aceh mencapai 85,04 persen.

        "Hasil evaluasi pelaksanaan anggaran yang telah disalurkan melalui 7 KPPN di wilayah Aceh sampai dengan minggu kedua bulan Desember 2018 realisasi belanja telah mencapai 85,04 persen dari Pagu APBN," kata Kanwil Ditjen Perbendaharaan, Provinsi Aceh, Zaid Burhan Ibrahim di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Sabtu (15/12/2018).

        Pernyataan ini disampaikannya pada acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dana Tranfer Daerah dan Dana Desa Tahun 2019 yang dihadiri Bupati/Walikota serta Unsur Forkompinda se-Provinsi Aceh.

        DIPA tersebut diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

        Ia menyampaikan, serapan dana transfer daerah berupa data fisik dan dana desa tahun anggaran 2018 tersebut telah disalurkan melalui tujuh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang tersebar se-Provinsi Aceh dan telah mencapai 92,3 persen atau sebesar Rp6,6 triliun.

        Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo menyatakan, sejak tahun 2015 hingga tahun anggaran 2019 melalui APBN pemerintah pusat terus menambah alokasi dana desa.

        "Setiap tahun dana desa itu ditambah, pada 2014 Rp40 triliun, 2016 Rp60 dan pada tahun 2019 Bapak Presiden akan menaikkan lagi dana desa menjadi Rp70 triliun," sebut Mendes PDTT pada acara Sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 di Gedung AAC Dayan Dawood Unsyiah, Darussalam, Banda Aceh, Jumat.

        Mendes PDTT juga mengingatkan, Pemerintah Desa agar mengalokasikan dana desa dengan baik seusai amanat undang-undang yakni, untuk peningkatan ekonomi masyarakat. Pada tahun 2018 diketahui, Pemerintah Pusat melalui tujuh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah menyalurkan atau melakukan pencairan dana desa untuk 6.497 desa yang tersebar di 23 kabupaten/kota.

        Ke tujuh KPPN di Provinsi Aceh meliputi, KPPN Banda Aceh, KPPN Langsa, KPPN Lhokseumawe, KPPN Meulaboh, KPPN Tapaktuan, KPPN Kutacane, serta KPPN Takengon telah melakukan pencairan dana desa pada tahap I Rp891,98 miliar, tahap II Rp1,7 triliun, dan tahap III Rp1,7 triliun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajar Sulaiman

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: