Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan terkait?dugaan penganiayaan di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/12), lantaran pihaknya diduga akan melarikan diri dan mengganti nama.
"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Lanjutnya, ia mengakui mendapat informasi dari tim di lapangan ponsel Bahar sudah tidak aktif dan Bahar sudah menggunakan nama inisial dalam aktivitasnya.
"Informasi yang didapat tim, yang bersangkutan sudah tidak menggunakan alat komunikasi dan memakai nama inisial Rizal," kata Dedi.
Menurutnya, atas informasi tersebut pihak kepolisian memiliki dua opsi, yaitu penangkapan paksa atau pemanggilan pemeriksaan.
"Bila dalam upaya paksa tidak mungkin dilakukan, maka dapat dilakukan penegakkan hukum biasa berupa pemanggilan tersangka kepada BS," ujatnya.
Sebelumnya, Bahar diduga melakukan penganiayaan yang dilakukan di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/12). Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: