Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan meminta kepada warga jika menjadi korban penipuan investasi dalam jaringan (online) yang dilakukan oleh warga negara Nigeria, bisa melaporkan kasusnya ke polisi.
"Untuk sementara ini baru satu pelapor dari Makassar dan hasil penyelidikan anggota berhasil membongkar modus kejahatan itu dan menangkap pelakunya," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, di Makassar, Sabtu (05/01/2019).
Dia mengatakan, kasus penipuan berkedok investasi perdagangan atau trading ditawarkan oleh Chiko yang berkebangsaan Nigeria, tetapi mengaku sebagai warga negara Inggris.
Tersangka utama Chiko saat akan ditangkap di Jakarta, sudah terlebih dahulu melarikan diri ke negaranya dan hanya menyisakan beberapa kaki tangannya di Indonesia, termasuk perempuan HA (35) yang langsung diamankan.
"Anggota masih bekerja, masih mengembangkan kasusnya karena yang ditangkap ini baru satu. Modus penipuan ini berantai dan tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja," ucapnya.
Kombes Dicky menyatakan, kasus penipuan investasi daring ini untuk sementara baru ditangani oleh Polda Sulsel, namun laporan dari provinsi lainnya juga masuk seperti di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Kita juga koordinasi dengan Mabes Polri. Penangkapan terhadap tersangka juga kan hasil koordinasi kami dengan mabes dan laporan serupa juga sudah ada masuk di Medan. Jadi, untuk sementara ini masih dua daerah dulu yang tangani," tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar sindikat penipuan daring (online) berskala internasional yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Yudhiawan Wibisono, mengatakan penipuan daring ini dilakukan warga negara asing (WNA) dengan dibantu warga Indonesia.
"Awalnya ada laporan yang kami terima di Makassar ini kemudian kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya kami berhasil deteksi keberadaannya di Jakarta," ujarnya.
Dia mengatakan pelapor yang menjadi korban dari model investasi ini telah mengalami kerugian hingga Rp655 juta lebih setelah mentransfer beberapa kali kepada tersangka perempuan HA (35) warga Provinsi Bengkulu.
Dicky menjelaskan, tersangka Chiko dalam menggaet calon korbannya menggunakan sosial media facebook dengan nama Ernest Johnson berkewarganegaraan Inggris.
Calon korban yang percaya dengan tersangka Chiko diminta untuk mentransfer sejumlah uang yang nilainya cukup besar kepada perempuan HA.
"Modusnya itu trading, investasi. Bagi calon korban yang percaya pasti akan ikut setelah dijanjikan keuntungan dari modal investasi 1,2 juta dolar AS. Nah untuk teknis transfer dan lainnya menjadi tugas dari tersangka HA," paparnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp14 juta, uang dollar Amerika Serikat (AS) pecahan 100 sebanyak empat lembar, 14 kartu ATM beserta buku rekeningnya dari berbagai bank serta sembilan telepon genggam (HP) jenis android maupun biasa.
Atas perbuatan pelaku, polisi kemudian menjeratnya dengan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: