Kasus Investasi Bodong oleh Tokoh Agama Belum Temui Titik Terang, LQ Indonesia Law Firm Minta Kapolda Metro Jaya Bertindak
LQ Indonesia Law Firm melalui advokat Ali Amsar Lubis mendesak pihak kepolisian agar menangani kasus dugaan pidana perbankan dan pencucian uang yang melibatkan Janto Junior Simkoputera dengan tegas. Kasus ini melibatkan penggelapan dana sebesar Rp52,3 miliar yang diduga dilakukan dengan skema investasi bodong.
Ali berharap Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dapat memberikan perhatian terhadap kasus ini dan mengambil langkah tegas jika pengembalian dana tidak sepenuhnya dilakukan.
"Harapan kami uang kliennya kami Rp52,3 miliar sepenuhnya dikembalikan, kalau tidak kami meminta Kapolda Metro Jaya untuk memenjarakan pelaku," kata Ali saat dihubungi, Kamis (24/10).
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari dugaan penipuan yang dilakukan Janto Junior terhadap 12 kliennya. Dalam aksinya, Janto yang juga berperan sebagai Pendeta di GBI CK7, menawarkan investasi kepada jemaat gereja dengan janji menguntungkan di Bank UOB. Namun, dana tersebut dialihkan ke perusahaan PT Multi Visi Jakarta tanpa izin yang sah.
"Sejak awal Janto Junior tidak memiliki izin penghimpunan dana masyarakat, namun dengan sengaja menggunakan perusahaannya membuka akun dan menghimpun dana para korban dengan modus menjual Obligasi dan Investasi," jelas Ali.
Ali menyatakan bahwa LQ Indonesia Law Firm memiliki bukti yang cukup kuat, di antaranya dokumen AHU PT Multi Visi Jakarta yang menunjukkan perusahaan ini tidak memiliki izin di bidang keuangan, serta surat dari Bank UOB yang mengungkapkan bahwa dana korban ditransfer ke rekening BCA atas nama UOB Kay Hian Sekuritas yang ternyata adalah beneficiary PT Multi Visi Jakarta.
Dengan bukti-bukti ini, LQ Indonesia Law Firm telah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan berkomitmen mengawal hingga pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Laporan terkait pelanggaran perbankan dan tindak pidana pencucian uang ini dibuat berdasarkan Pasal 46 UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Jika Janto Junior Simkoputera tidak mengembalikan uang tersebut, makan ancaman pidana 15 tahun penjara dari Pasal 46 UU No dengan 10 tahun 1998 tentang Perbankan sudah menantinya. Kemudian pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana 20 tahun," tegasnya.
Saat ini, menurut Ali, Janto Junior telah mengembalikan dana sebesar 60 persen atau sekitar Rp30,5 miliar dari total kerugian sebesar Rp53 miliar.
Ali berharap, Janto dapat bersikap kooperatif untuk menyelesaikan pengembalian sisa dana sekitar Rp20 miliar.
"Kami berharap pelaku untuk mengembalikan uang dua belas orang klien kami. Memang sudah dikembalikan sekitar 60 persen, tapi kami meminta uang kliennya kami dikembalikan 100 persen yang nilainya Rp52,3 miliar," ujarnya.
Salah satu korban, Joyke Janto Sutrisno, mengungkapkan bahwa Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, sebelumnya telah memberikan perhatian pada kasus ini.
Joyke berharap hal ini dapat mendorong pengembalian dana yang tersisa. Selain itu, ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera membekukan PT Multi Visi Jakarta guna mencegah kerugian lebih lanjut.
Baca Juga: Laporan Kasus Belum Ditangani Penyidik, LQ Indonesia Law Firm Surati Kapolri dan Ketua DPR RI
"Kemarin juga sudah hubungi Pak Kapolda Metro dan mengatakan sudah memonitor kasus tersebut, jadi kalau dia tidak mengembalikan sisa uang kami, ini akan dilakukan penindakan pidana," tegasnya.
"OJK harus tegas untuk menindak perusahaan seperti ini yang sudah jelas-jelas merugikan masyarakat dan melakukan penipuan," pungkasnya.
Dalam waktu dekat, rencananya 12 korban yang mengalami kerugian akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pidana perbankan dan pencucian uang ini. Para korban berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan serta pengembalian penuh atas kerugian yang mereka alami.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement