PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) berhasil lolos dari perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menghantui perseroan. Pasalnya, Dana Pensiun Mitra Krakatau (DPMK) telah mencabut permohonan PKPU terhadap perusahaan pemilik taxi Express tersebut.
Sekretaris Perusahaan PT Express Transindo Utama Tbk, Megawati Affan mengatakan bahwa kuasa hukum dari DPMK pada tanggal 2 Januari 2019 telah menyampaikan sekaligus mengajukan pencabutan perkara kepada majelis hakim.? Dengan adanya surat tersebut, lanjut Megawati, maka Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengabulkan pencabutan perkara PKPU tersebut.
"Majelis hakim juga menyatakan sah pencabutan perkara pemohon PKPU dengan nomor register No181/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.PST. Kemudian majelis hakim memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret dari register pemohon perkara tersebut," terangnya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (7/1/2019).
Selain itu, Megawati juga mengungkapkan bila Majelis hakim menyatakan bahwa beban perkara akan ditanggung oleh pemohon PKPU yakni DPMK.
Sekedar informasi, DPMK sebelumnya mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomer perkara 81/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst pada 6 Desember 2018 lalu. Pengajuan itu lantaran perusahaan pengelola Taksi Express itu tidak bisa membayar bunga Obligasi Express I/2014.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: