Sebanyak 51 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja di PT SLPPT Co.Ltd, diminta meninggalkan Aceh. Sebab para TKA bekerja dengan dokumen yang tidak sesuai.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Rahmat Raden, membenarkan jika pada TKA tersebut memiliki dokumen namun tidak sesuai dengan prakte kerja yang ada di lapangan.
"Mereka sebenarnya punya dokumen, hanya saja dokumen yang mereka miliki adalah di jasa kontruksi tapi dalam prakteknya di lapangan mereka jadi teknisi untuk pembangkit listrik," ujarnya di Banda Aceh, Sabtu (19/1/2019).
Keberadaan ke-51 TKA itu diketahui dalam sidak yang digelar Dinas Tenaga Kerja Aceh pada Selasa (15/1). Dari jumlah tersebut, satu tenaga kerja dinyatakan ilegal.
Menurut Rahmat, Pemprov Aceh sudah memberi kesempatan untuk 26 orang TKA memperbaiki dokumen. Sementara sisanya diminta keluar dulu dari wilayah Aceh. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, mereka tidak mengindahkan permintaan tersebut. Pemprov Aceh akhinya mengambil tindakan tegas dan memberi waktu mereka untuk meninggalkan Aceh dengan batas waktu.
"Nah kita minta lah semuanya keluar dulu dari Aceh. Dan limit waktu kita kasih jam 6 nanti sore. Nanti ada dari Dinas Tenaga Kerja mantau ke PT Lafarge dan juga ke bandara," tegasnya.
Meski demikian, Rahmat belum tahu sudah berapa lama para TKA bekerja di Aceh. Sebab, terungkapnya dokumen tak sesuai terjadi saat sidak.
"Jadi permasalahan mereka adalah dokumen mereka di jasa kontruksi tapi bekerja di listrik. Mereka kerja tidak sesuai dokumen, dan itu sangat berbahaya sekali," katanya.
Sementara, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) PT LCI, Farabi, membenarnya adanya 51 TKA yang diminta keluar dari Aceh. Namun pihak perusahaan saat ini masih melakukan investigasi dan mengumpulkan data sebelum memulangkan mereka.
"Mereka bukan karyawan langsung PT LCI, tapi dari pihak ketiga," imbuhnya.
"Ke-51 TKA itu bekerja pada perusahaan lain yang sedang mengerjakan power plant (daya listrik) di PT LCI," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: