Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sah! OSO Tak Masuk DCT Pileg 2019

        Sah! OSO Tak Masuk DCT Pileg 2019 Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi tidak memasukkan nama Ketua DPD, Oesman Sapta Odang (OSO) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) perseorangan di Pileg 2019 mendatang.

        Kuasa Hukum OSO, Herman Kadir, menegaskan kliennya tak bakal mundur dari Ketua Umum Partai Hanura tersebut. Karena pihaknya mempersilahkan KPU untuk tidak memasukkan nama OSO tersebut. Bahkan saat ini pihaknya masih melakukan upaya yakni DPR dan presiden.

        "Semalam sudah konferensi pers enggak mau mundur," ujarnya di Jakarta, Rabu (23/1/2019).

        "Silakan saja (coret), dari kemarin sudah dicoret (dari DCT). Kita sekarang mau melakukan tahap kedua, presiden dan DPR, " tambahnya.

        Sementara Ketua KPU, Arief Budiman, menjelaskan pihaknya tetap tidak memasukkan nama OSO dalam daftar DCT tersebut.

        "Ya berarti tidak ada perubahanan. Sesuai dengan isi surat kita (yang sudah diberikan KPU kepada OSO)," katanya.

        Surat yang dimaksud oleh Arief yakni surat yang diterbitkan oleh KPU pada 15 Januari dengan nomor 60/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2019. Salah satu poin dari surat itu adalah OSO harus mengundurkan diri dari parpol pertanggal 22 Januari jika namanya ingin masuk dalam DCT di Pileg.

        Arief menambahkan, KPU juga siap menerima konsekuensi dari keputusan tidak dimasukkan nama OSO dalam DCT. Salah satu konsekuensi dari keputusan itu adalah dilaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

        "Bukan tidak masalah, tentu masalah karena kami kan harus menghadapinya. Kan kita juga banyak pekerjaan, jadi ya mudah-mudahan semua selesai dengan baik," imbuhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: