Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenag Tegaskan Klaim Asuransi Haji Tidak Sulit

        Kemenag Tegaskan Klaim Asuransi Haji Tidak Sulit Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhajirin Yanis mengatakan proses pencairan asuransi jamaah haji yang meninggal dunia tidak rumit, namun tetap mengikuti tata cara melakukan klaim asuransi haji.

        Muhajirin di Jakarta, Rabu, mengatakan, bagi jamaah yang meninggal dunia di Indonesia (embarkasi), keluarga cukup mengirim persyaratan klaim ke Kemenag untuk diteruskan ke perusahaan asuransi.

        Dalam keterangan tertulisnya, dia mengatakan bagi jamaah yang meninggal di Arab Saudi, persyaratan klaim langsung dilengkapi oleh Kemenag. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh perusahaan asuransi maka santunan akan segera ditransfer dan diinformasikan kepada keluarga.

        "Bila jamaah haji meninggal dunia di Indonesia, ahli waris harus melampirkan persyaratan berupa Surat Pengantar Pengajuan Klaim (SPPK), Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) dan Surat Keterangan Kematian," katanya.

        Dia mengatakan pihak jamaah juga harus melampirkan resume medis, berita acara pemeriksaan kecelakaan dari kepolisian (bila meninggal dunia karena kecelakaan), foto kopi identitas ahli waris, cetakan database Siskohat, Surat Keterangan Ahli Waris dan surat kuasa dari ahli waris.

        Khusus jamaah yang meninggal dunia di dalam pesawat, kata Yanis, akan menerima santunan tambahan selain asuransi jiwa sebesar Rp125 juta dari maskapai penerbangan.

        "Cakupan asuransi mulai berangkat dari rumah sampai kembali ke rumah," katanya.

        Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018, terdapat 457 jamaah yang berhak menerima asuransi. Salah satu dari mereka adalah jamaah cacat tetap sebagian.

        Terdapat empat kelompok yang dapat menerima asuransi sebagaimana tertera dalam perjanjian kontrak.

        Empat kategori itu berdasarkan sebab di antaranya jamaah haji meninggal natural atau bukan diawali peristiwa kecelakan. Kemudian, jamaah wafat karena kecelakaan.

        Selanjutnya, jamaah yang mengalami cacat tetap total yaitu kehilangan sebagian anggota badan atau fungsi dari anggota badan untuk selamanya. Keempat, jamaah yang mengalami cacat tetap sebagian saat menunaikan ibadah haji.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: