Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengkritik KPU yang menyatakan pidato Presiden sekaligus capres petahana Joko Widodo (Jokowi) di TV bukan kampanye.
Juru Debat BPN Prabowo-Sandi, Sodik Mudjahid, mengatakan pendapat KPU sebagai saksi ahli yang mengatakan pidato Jokowi di TV bukan sebagai kampanye adalah pendapat dengan alasan administratif formalistik, tidak menggunakan pendekatan logika dan konteks.
"Karena yang tampil sebagai presiden dan bukan sebagai capres, maka KPU mengatakan bukan kampanye di TV. Padahal, jika menggunakan pendekatan logika dan konteks jelas itu adalah kampanye visi misi di TV," ujarnya di Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Ia menganggap tak wajar jika Jokowi yang juga capres menyampaikan visi misi ke depan, padahal masih belum tentu menang pilpres. Sodik juga menilai apa yang disampaikan Jokowi saat pidato sebagai presiden yang disiarkan di TV itu sama dengan visi misinya sebagai capres.
"Sosok yang wajar dan biasa menjelasakan visi dan misi walau belum tentu menang adalah calon presiden yang akan kompetisi bukan seorang presiden. Dari sisi konten visi misi yang disampaikan Presiden Jokowi sama dengan konten visi misi Jokowi sebagai capres," jelasnya.
Selain itu, Sodik juga menepis anggapan kalau pidato capres Prabowo sebagai bentuk kampanye lewat TV. Ia menyatakan tak ada kesepakatan kontrak antara stasiun TV yang menyiarkan dengan BPN.
"Soal pendapat pidato kebangsaan Prabowo sebagai kampanye di TV sesungguhnya Prabowo bukan sebagai kampanye di TV. Karena yang terjadi adalah relay penayangan pidato kebangsaan Prabowo atas inisiatif dan dilaksanakan oleh stasiun TV, bukan oleh BPN dan atas inisiatif stasiun TV tersebut," terangnya.
Menurutnya, tim Prabowo-Sandi tidak pernah mengeluarkan instruksi untuk melakukan kontrak dan iklan di TV untuk menayangkan pidato tersebut. Karena itu ia meminta KPU, Bawaslu dan Komisi Penyiaran Indonesia jelas dan tegas soal kasus itu.
"KPU dan Bawaslu serta Komisi Penyiaran harus jelas dan tegas tentang kasus seperti itu. BPN tidak memasang iklan dam kontrak dengan stasiun TV untuk penayangan pidato visi misi tersebut, akan tetapi pidato kebangsaan yang antara lain berisi visi misi diberitakan oleh stasiun TV," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim