Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ahmad Dhani Ditahan di Rutan Madaeng Bentuk Pelanggaran, Kata Jubirnya

        Ahmad Dhani Ditahan di Rutan Madaeng Bentuk Pelanggaran, Kata Jubirnya Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Keluarga Politisi Gerindra yang juga musisi, Ahmad Dhani rupanya keberatan dengan pemindahan dari Rutan Cipinang ke Rutan Madaeng Surabaya, Jawa Timur.

        Jubir Keluarga Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma, mengatakan pihaknya meminta bantuan ke Komisi Nasional (Komnas) HAM, untuk pro aktif mengembalikan hak asasi Dhani dan keluarganya bertemu.

        "Nah ini yang kita minta ke Komnas, pro aktif mengembalikan hak-hak asasi Ahmad Dhani dan keluarganya ketemu. Gampang dibesuk karena apa, saya berkeyakinan Ahmad Dhani ini bukan orang jahat dan belum menjadi narapidana. Kalau nanti bandingnya bebas, bagaimana?," ujarnya di Jakarta, Kamis (7/2/2019).

        Baca Juga: Ahmad Dhani Disidangkan di Surabaya, Pengacara Keberatan

        "Memang saya sampaikan, jangan biarkan orang tidak bersalah ditahan di tempat yang jauh dari keluarga dan keamanannya," sambungnya.

        Pihak keluarga juga mencurigai Rutan Madaeng Surabaya kapasitasnya terlalu penuh. Menurut pengetahuan Lieus, kapasitas di sana sudah melebihi sampai 500 persen.

        "Kita curigakan karena ternyata Lapas di Madaeng itu, over. Over capasity-nya 500 persen. Ini yang menimbulkan kekhawatiran," katanya.

        Ia menjelaskan, Dhani masih punya anak yang pastinya membutuhkan sosok seorang ayah. Keluarga berharap anak-anak bisa bertemu dengan Ahmad Dhani setiap saat.

        "Dhani kita tahu masih ada anak anak kecil yang butuh setiap saat bisa ketemu. Dengan tempat yang sudah ditetapkan di Rumah Tahanan Cipinang itu menurut oke, kita masih bisa terima. Tapi kalau dipindah dengan tujuan karena ada sidang yang ancaman hukumannya di bawah empat tahun, dan di sana tidak ditahan, dia harus meringkuk di rumah tahanan di Surabaya, ini bentuk pelanggaran," terangnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: