Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Bekukan 231 Fintech P2P Lending Ilegal

        OJK Bekukan 231 Fintech P2P Lending Ilegal Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang tidak terdaftar atau memiliki izin OJK. Tak tanggung-tanggung, kali ini OJK membekukan 231 kegiatan fintech P2P lending.

        Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing meminta masyarakat untuk tidak melakukan pinjaman terhadap fintech P2P lending tanpa terdaftar atau izin OJK, agar tidak dirugikan ulah fintech ilegal tersebut.

        "Saat ini banyak entitas fintech P2P lending yang melakukan kegiatan melalui aplikasi yang terdapat di App store atau Playstore, bahkan juga di media sosial yang tidak terdaftar dan berizin dari OJK sesuai Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016, sehingga berpotensi merugikan masyarakat," kata Tongam saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/2/2019).

        Baca Juga: 67 Perusahaan Fintech Daftar OJK, Eit..Tunggu Dulu, Ada Syaratnya...

        Baca Juga: Aftech Berharap Terbitnya Regulasi POJK Mampu Tumbuhkan Fintech Equity Crowdfunding

        Dijelaskannya, sejauh ini Satgas Waspada Investasi telah melakukan upaya pencegahan dan penanganan yang sangat tegas terhadap fintech P2P lending ilegal.

        Misalnya dengan mengumumkan fintech P2P?lending ilegal kepada masyarakat, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

        "Kemudian memutus akses keuangan dari fintech P2P?lending?ilegal dengan menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi ke OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech P2P?lending?ilegal," jelas Tongam.

        Selanjutnya, OJK meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi fintech P2P?lending?ilegal.

        Tak hanya itu, OJK yang menginisiasi terbentuknya Satgas Waspada Investasi ini juga menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

        "Lalu, peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan fintech P2P?lending?ilegal, serta edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan untuk menggunakan fintech legal," ungkapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: