Karopenmas Mabes Polri Dedi Prasetyo mengatakan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri tidak langsung digelandang ke penjara, kendati sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Lalu apa alasannya?
"(Ditahan atau tidak ditahan) Itu kewenangan penyidik. Penyidik yang paling menentukan dengan mekanisme gelar perkara," kata Dedi di Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Dedi menyebut tiga pelaku perusakan barang bukti yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga tidak ditahan karena dianggap kooperatif selama pemeriksaan.
Tiga pelaku itu diketahui merupakan orang suruhan Joko untuk mengambil barang bukti dari ruang Komisi Disiplin PSSI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan yang sebelumnya telah diberi garis polisi.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini pun memastikan bahwa seluruh barang bukti terkait Jokdri, sudah disita penyidik.
"Semua barang bukti sudah disita satgas," katanya.
Jokdri telah diperiksa penyidik Satgas Antimafia Bola sekitar 20 jam. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti skandal pengaturan skor. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik tidak langsung menahannya.
Selain Jokdri, petinggi PSSI lainnya yang menjadi tersangka adalah anggota Komite Eksekutif (exco) sekaligus ketua Aspov PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng dan anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Mantan anggota Komite Wasit Priyanto, anak Priyanto yakni Anik Yuni Artika Sari, wasit Persibara melawan Persekabpas Nurul Safarid, mantan penanggung jawab PSMP Vigit Waluyo, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansur Lestaluhu.
Kemudian perangkat pertandingan Persibara lawan Persekabpas dengan inisial P, CH, NR, dan DS, Muhammad Mardani Mogot (supir Joko Driyono), Musmuliadi (office boy di PT Persija), Abdul Gofur (office boy di PSSI).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: