Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Biar Nggak Ketuker, Disdukcapil Serahkan Data WNA yang Miliki KTP-e

        Biar Nggak Ketuker, Disdukcapil Serahkan Data WNA yang Miliki KTP-e Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Cianjur -

        Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, Jawa Barat, menyerahkan daftar 17 Warga Negara Asing (WNA) yang sudah memiliki KTP elektronik ke KPU Cianjur guna meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaan pemilu 2019.

        Kadisdukcapil Cianjur Sidiq el-Fatah di Cianjur Selasa, mengatakan data tersebut diberikan sebagai pegangan KPU untuk pelaksanaan pemilu, meskipun sudah memiliki KTP, namun WNA tidak mendapatkan hak pilih seperti warga biasa. "Terkait kepemilikan KTP, dia menjelaskan sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, tepatnya pasal 63, ayat (1)," katanya.

        Pihaknya mencatat ada 17 TKA yang memiliki KTP-e dengan kewarganegaraan beragam, mulai dari China, Singapura, Perancis dan beberapa negara lainnya."Daftar nama dan alamat tempat tinggalnya sudah tercantum di dalamnya," kata Sidiq.

        Komisioner KPU Cianjur, Anggy Shopia Wadany, mengatakan pihaknya akan menyampaikan data tersebut ke setiap tps tempat WNA berdomisili, sehingga petugas diminta untuk lebih selektif dan jeli dalam memeriksa pemilih yang menggunakan KTP.

        "Pastinya akan kami tindaklanjuti dan meminta petugas untuk jeli serta selektif karena perbedaannya sangat jelas dari bahasa serta kewarganegaraan. Mereka tidak diperbolehkan untuk memilih," katanya.

        Sementara Bagian Penindakan Bawaslu Cianjur, Tatang Sumarna, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Disdukcapil dan KPU Cianjur, terkait WNA yang memiliki KTP-e tersebut dan tidak ada permasalahan.

        Baca Juga: WNA Bisa Punya KTP Elektronik?

        Namun pihaknya mengimbau petugas tps untuk jeli dan menolak jika ada WNA yang datang pada saat pencoblosan pada 14 April."Sudah jelas perbedaan WNA mulai dari perawakan dan tata bahasanya. Sehingga petugas tidak perlu melayani mereka," katanya.

        Baca Juga: TKA Punya E-KTP, Fadli Zon: Kita Selidiki

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: