Politisi PPP Syaifullah Tamliha menyebut peraturan Warga Negera Asing (WNA) memiliki KTP elektronik bukan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Soal KTP WNA itu kan undang-undangnya tahun 2013, bukan diterbitkan di zaman Pak Jokowi. Saat itu presidennya Pak SBY, menteri dalam negerinya Pak Gamawan Fauzi," Katanya, Jumat (1/3/2019).
Lanjutnya, ia menjelaskan kepemilikan KTP untuk WNA diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Tambahnya, di Pasal 63 undang-undang itu disebutkan WNA wajib membuat KTP elektronik namun tidak boleh ikut pemilu.
"Jadi jangan menggiring-giring seolah-olah itu kesalahan Menteri Dalam Negeri saat ini dan Jokowi, untuk melahirkan kesan akan bermain curang dalam Pilpres," terangnya.
Baca Juga: Tjahjo Kumolo Bilang WNA Bisa Punya E-KTP Asal....
Meski demikian, pihaknya setuju terkait aturan turunan yang bersifat teknis untuk mengatur kepemilikan KTP buat WNA.?
"Ya harus diatur secara teknis saya kita, misalnya KTP buat WNA itu dikasih warna merah, kalau sekarang kan sama," tukasnya.
Baca Juga: Pencetakan E-KTP untuk WNA Ditunda, Hingga Pemilu 2019 Selesai
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil