Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, memastikan e-KTP yang dimiliki Warga Negara Asing (WNA) yang kabarnya sempat viral di media sosial, adalah palsu.
"Yang jelas, yang diviralkan dengan NIK yang dicek KPU itu namanya beda. Itu palsu karena NIK beda," ujarnya di Batam, Kamis (28/2/2019).
Baca Juga: Pencetakan E-KTP untuk WNA Ditunda, Hingga Pemilu 2019 Selesai
Ia menjelaskan, WNA boleh memiliki e-KTP. Namun tidak bisa menggunakan kartu identitas itu untuk memilih dalam pemilu. Bila WNA mengantongi izin tinggal dan memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, maka diperbolehkan memiliki e-KTP.
"Soal WNA, kalau punya izin tinggal ada rekomendasi dari imigrasi dia boleh saja punya KTP-el tapi tidak punya hak pilih," katanya.
Baca Juga: Tanggapan Sandiaga Soal TKA Punya E-KTP 'Cerdas'
Ia juga memastikan tidak ada WNA yang namanya terdata dalam DPT. "Enggak ada, silahkan cek. Karena masing-masing daerah ada WNA punya KTP-el, tapi tidak dalam konteks punya hak pilih. Karena punya KTP-el sangat selektif," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: