Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sudenom divonis 32 bulan atau sebanding dengan dua tahun dan delapan bulan penjara. Terbukti korupsi dana gempa untuk rehabilitasi sekolah, Rabu (6/3/2019).
"Menyatakan terdakwa Sudenom secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji dalam jabatannya sebagai kepala dinas," kata Suradi, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
Baca Juga: KPK Dalami Penggunaan Dana Korupsi Bupati Lampung Tengah
Pembuktian perbuatannya dinyatakan sesuai dengan isi dakwaan kedua penuntut umum, yakni pasal 11 UU Tipikor. Selain dijatuhi hukuman pidana penjara dua tahun dan delapan bulan, Sudenom juga dikenakan pidana denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa, majelis hakim diminta untuk menjatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun, karena terbukti memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada dirinya. Hal itu sesuai dengan isi dakwaan pertamanya yang mencantumkan pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Baca Juga: Prabowo Teriak Berantas Korupsi, Anak Buahnya Malah Tolak Lapor LKHPN
Namun dalam uraian putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Sudenom hanya terbukti melanggar unsur menerima hadiah atau janji dan tidak ada fakta yang menyebutkan adanya unsur pemaksaan.
Hal itu sesuai dengan uang yang diterima terdakwa Sudenom dari puluhan kepala SD dan SMP di wilayah Kota Mataram. Jumlah uang yang diterima tanpa menggunakan dasar peraturan pendidikan itu sejumlah Rp117.280.000.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: