Pemerintah tengah mempersiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru terkait besaran tarif pungutan ekspor kelapa sawit.
?Yang dicarikan mekanismenya yang lebih representatif terhadap harga yang aktual,? kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan di Jakarta, Rabu.
Oke menyampaikan mekanisme PMK untuk pungutan tersebut akan berbeda dengan sebelumnya. Di dalam PMK tersebut, lanjutnya, akan diatur mengenai batas harga sawit yang akan dikenakan pungutan ekspor.
Sementara pada aturan sebelumnya, yakni PMK 152 Tahun 2018 pungutan ekspor sawit didasarkan pada harga referensi 570 dolar AS.?"PMK untuk pungutan itu akan beda," ujar Oke.
Mengenai besaran referensi harga sawit lebih lanjut diatur di dalam PMK yang akan diterbitkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: