Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terbaru, KPU Coret 73 Data e-KTP WNA Masuk DPT

        Terbaru, KPU Coret 73 Data e-KTP WNA Masuk DPT Kredit Foto: Antara/Maulana Surya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz, mengatakan pihaknya kembali melakukan pencoretan sebanyak 73 data e-KTP?Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke dalam Dafta Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2019. Sehingga saat ini telah ada 174 data yang telah dicoret.

        "Ada 73 WNA yang dicoret oleh KPU daerah di luar 101 data dari Dukcapil yang diserahkan ke KPU, sehingga total WNA yang dicoret KPU sebanyak 174," ujarnya di Jakarta, Jumat (8/3/2019).

        Baca Juga: Ayo Lapor e-KTP WNA yang Masuk DPT, Ini Caranya

        Ia menjelaskan, 73 WNA tersebut berada di 11 provinsi yang berasal dari 25 Negara. Karena itu, penambahan tersebut didasarkan atas laporan dari KPU Provinsi.

        Menurut Aviv, untuk mencegah agar tidak ada e-KTP WNA yang masuk DPT, pihaknya mengimbau masyarakat melakukan pelaporan melalui melalui WhatsApp center yang dibuka selama satu Minggu, sejak 7 Maret 2019.

        Masyarakat dapat melakukan pelaporan melalui WhatsApp center dengan nomor 082123535232. Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan DPT melalui www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

        Baca Juga: Ini Dia Daftar 103 WNA yang Masuk DPT, Bukan China Paling Banyak

        Ia menambahkan, masyarakat bisa melakukan pelaporan dengan mengirimkan foto e-KTP WNA. Nantinya KPU akan menjaga kerahasiaan data yang disampaikan.

        "Pelapor dapat menyampaikan data WNA beserta foto KTP elektroniknya. KPU akan menjaga kerahasiaan data WNA," katanya.

        Baca Juga: 10 WNA di DIY Masuk DPT, Berikut Daftar Namanya

        Viryan menyebutkan, upaya ini dilakukan untuk membuat masyarakat ikut berpartisipasi apabila masih ditemukan data e-KTP WNA yang masuk DPT.

        "Mengajak masyarakat berpartisipasi aktif memberi laporan, apabila menemukan ada WNA yang masih masuk DPT atau WNA pemilik KTP elektronik dapat menyampaikan apabila dirinya terdata di DPT," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: