Keputusan Kementerian Perhubungan yang melarang pesawat Boeing 737 Max 8 terbang untuk sementara waktu langsung direspons oleh berbagai pihak di kawasan bandara. AirNav Indonesia misalnya yang turut melakukan pengawasan guna memastikan maskapai penerbangan tidak lagi mengoperasikan jenis pesawat tersebut.?
General Manager AirNav Indonesia Cabang Utama Makassar Air Traffic Service Center (MATSC), Novy Pantaryanto, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti arahan dari Kementerian Perhubungan berkaitan pelarangan operasional Boeing 737 Max 8, khususnya di Bandara Hasanuddin. Termasuk berkoordinasi dengan Otoritas Wilayah V Bandara Hasanuddin.?
"Berkaitan larangan terbang Boeing 737 Max 8 di Indonesia, sudah dilakukan langkah-langkah tindak lanjut oleh AirNav Indonesia, khususnya cabang Makassar. Kita melakukan identifikasi awal penggunaan Boeing 737 Max 8 melalui mekanisme rencana penerbangan, apabila ada penerbangan yang menggunakan tipe pesawat itu, maka airlines yang bersangkutan akan diminta mengganti tipe pesawatnya," kata Novy, Selasa (12/3/2019).?
"Lalu kita juga berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Wilayah V Bandara Hasanuddin apabila terdapat penerbangan dari Bandara Hasanuddin menggunakan Boeing 737 Max 8," sambung Novy.?
AirNav Indonesia, Novy memastikan akan tetap memberikan pelayanan kepada penerbangan domestik yang sudah terlanjur menggunakan tipe pesawat tersebut sampai bandara tujuan. Adapun penanganan selanjutnya akan dilakukan pada saat pesawat tersebut akan berangkat kembali.?
"Kita akan melaporkan kepada Kantor Otoritas Wilayah V apabila terdapat pelanggaran atas edaran Dirjen Perhubungan Udara (soal larangan terbang sementara waktu pesawat Boeing 737 Max 8," tegas dia.
Deputi General Manager Bidang Operasi AirNav Indonesia Cabang Utama MATSC, Davitson Aritonang, menambahkan pengawasan yang dilakukan untuk menindaklanjuti edaran dari Kementerian Perhubungan. "Kita mlakukan pengawasan via flight plan yang disubmit oleh maskapai, sesuai dengan edaran dari Kemenhub," ujarnya.?
Baca Juga: Singapura Juga Larang Penerbangan Boeing Max 8
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub memutuskan untuk melarang terbang sementara pesawat terbang Boeing 737 Max 8 di Indonesia. Langkah diambil terkait jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737 Max 8. Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang.??
Baca Juga: Pesawat Ethiopian Jatuh Bikin Saham Boeing Terjun Bebas
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: