PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku)? mengklaim dapat mempertahankan tingkat default atau gagal bayar sebesar 0,8%. Angka tersebut termasuk di bawah rata-rata industri keuangan.
Head of Micro Business Modalku, Sigit Aryo Tejo mengatakan seperti investasi manapun, risiko tidak dapat sepenuhnya dihilangkan. Risiko bagi pemberi pinjaman terkait alternatif investasi Modalku adalah default atau UMKM yang mengalami gagal bayar pinjaman.
?Modalku menerapkan prinsip responsible lending, di mana ada evaluasi ketat untuk menilai kemampuan finansial setiap UMKM untuk melunasi pinjamannya. Pinjaman usaha hanya disalurkan bagi bisnis UMKM yang layak dan berpotensi,? kata Sigit di Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Ia pun menegaskan? apabila tujuan dari prinsip responsible lending bukan untuk membatasi jumlah UMKM yang didukung. Tetapi bagaimanapun juga, Modalku memiliki tanggung jawab tak hanya bagi UMKM peminjam, tetapi juga bagi pemberi pinjaman yang telah mendanai pinjaman modal usaha.
?Dengan hanya memberikan pinjaman usaha bagi bisnis UMKM yang layak, Modalku menyalurkan pendanaan secara bertanggung jawab, sebab UMKM berpotensi adalah segmen yang menggerakkan perekonomian negara,? tambahnya.
Baca Juga: Modalku Catat Perkembangan Bisnis di HUT ke-3
Ia menambahkan agar dapat menyediakan pinjaman bagi pelaku UMKM yang sebelumnya belum terlayani, Modalku juga menggunakan penilaian kredit berbasis teknologi untuk melakukan evaluasi terhadap keadaan finansial mereka.
?Kami hanya mencairkan pinjaman bagi UMKM yang layak dan mampu melunasi pendanaan. Dukungan modal usaha yang diberikan harus dilakukan secara sehat agar memberikan hasil yang positif bagi semua pihak,? ujarnya.
Sejak beroperasi, Modalku telah menjalankan berbagai inisiatif yang menunjukkan komitmen terhadap perlindungan konsumen. Secara hukum, Modalku resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Modalku juga memiliki sertifikasi ISO 27001, yaitu penilaian standar internasional terhadap sistem manajemen keamanan informasi dan perlindungan data.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: