Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?terus mengusut siapa aktor Kementerian Agama (Kemenag) yang membantu eks Ketum PPP, Romahurmuziy (Rommy) dalam kasus dugaan suap terkait jabatan.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan hingga kini penyidik KPK sedang mendalami adanya dugaan aktor atau otak yang membantu Rommy dalam dugaan suap jabatan.
"Masih proses pendalaman. Biar penyidik bekerja dulu," ujarnya di Jakarta,Senin (18/3/2019).
Baca Juga: Insya Allah, Ruang Kerja Menteri Agama Bakal Diperiksa KPK
Ia menambahkan, pihaknya yakin kasus dugaan dagang jabatan ini akan berkembang ke pihak lainnya. Namun, meminta semua pihak menunggu proses hukum yang dilakukan KPK.
"Tentu kita proses dulu yang saat ini, seperti apa nantinya keyakinan saya berpotensi akan berkembang ke pihak lain," katanya.
Sebelumnya, Rommy ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jabatan di Kemenag. KPK menduga Rommy menerima duit total Rp300 juta untuk membantu proses seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Baca Juga: Wah, Romahurmuziy Baru Ditangkap KPK, PPP Sudah Tunjuk Penggantinya, Siapa Dia?
Muafaq dan Haris pun ditetapkan KPK sebagai tersangka. Muafaq diduga memberi duit Rp 50juta pada Jumat (15/3) ke Rommy, sedangkan Haris diduga menyetor duit Rp250 juta ke Rommy pada 6 Februari 2019 lalu.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, menyebut ada dugaan Rommy, yang merupakan anggota Komisi XI DPR ini menerima suap tersebut bersama pihak di Kemenag. Menurut KPK, Rommy sebenarnya tak punya kewenangan terkait seleksi jabatan di Kemenag.
Baca Juga: Rommy Diciduk, Elektabilitas PPP Tak Terguncang Sama Sekali
"Diduga RMY (Romahurmuziy) bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur," jelasnya.
"Karena kita tahu persis bahwa Saudara RMY (Romahurmuziy) tidak punya kewenangan untuk mengurus jabatan tertentu. Oleh karena itu, tidak mungkin dikerjakan sendiri. Tapi itu merupakan materi klarifikasi dan penyelidikan beberapa hari ini, kan kejadian baru kemarin," lanjutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: