Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Debat Keempat dan Kelima, KPU Tak Lagi Undang Menteri, Alasannya Jelas

        Debat Keempat dan Kelima, KPU Tak Lagi Undang Menteri, Alasannya Jelas Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemilihan Umum (KPU)?memutuskan tidak lagi mengundang para menteri di debat keempat dan kelima Pilpres 2019.

        Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, membenarkan hal tersebut, sebab menurutnya itu diputuskan setelah KPU menerima masukan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

        "Setelah rapat koordinasi di Hotel Sultan bersama pihak TKN dan BPN, KPU tidak akan mengundang para menteri di debat keempat dan lima," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/3/2019).

        Baca Juga: TKN Sindir Sandiaga Pakai Gadget di Debat Semalam, BPN Bilang Begini

        Meski demikian, para menteri masih dapat hadir untuk menyaksikan debat keempat dan lima secara langsung dari undangan yang diberikan oleh tim kampanye masing-masing pasangan calon. Karena ada dua jenis undangan untuk tamu debat Pilpres.

        "Tak diundang dalam debat oleh KPU, tetapi apabila diundang oleh TKN atau BPN silakan. Tetapi tidak diundang oleh KPU. Karena hakikatnya undangan itu kan terdiri dari dua jenis, yang pertama undangan KPU, kedua undangan yang dikelola oleh TKN dan BPN," jelasnya.

        Baca Juga: Pascadebat, IHSG Dibuka Hijau 0,32%

        Usulan tersebut diharapkan dapat diimplementasikan saat debat Pilpres ketiga pada (17/3/2019) lalu. Akan tetapi, hal itu batal terlaksana karena surat undangan sudah terlanjur disebar.

        "Untuk debat ketiga kemarin, kan tidak memungkinkan untuk dilaksanakan karena undangan terlanjur disebar, sehingga hal itu akan efektif untuk debat berikutnya untuk debat keempat dan kelima," terangnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: