Online, online, online. Di era digital saat ini semuanya serba online. Mau melakukan apapun, sampai peminjaman dana sekali pun bisa. Namun, sayangnya perkembangan digital ini dimanfaatkan oleh oknum pemberi tawaran pinjaman online yang risikonya begitu membahayakan.
Siapa yang enggak tergiur dengan kemudahan? Pinjaman online yang ditawarkan ?rentenir? ini umumnya enggak memerlukan berbagai macam syarat yang rumit. Mendapatkannya mudah, tapi risiko yang mengintai nantinya bisa membuat kita susah.
Lembaga peminjaman online itu enggak berlandaskan hukum. Mereka ilegal. Namun, tak jarang dari mereka yang mengaku bahwa peminjaman ini telah mendapat izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). For your information (fyi), Kemenkeu enggak memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin apapun dalam sektor jasa keuangan.
Baca Juga: Waspada! Marak Pinjaman Online Ilegal yang Nyamar Jadi Fintech Legal
Semua izin ada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK inilah yang bertindak sebagai pengawas di lapangan. Jadi, kalau ada yang mengaku mereka legal dari Kemenkeu, jangan percaya ya. Semua itu tipu daya.
Biasanya, renternir online ini selalu menebarkan janji manis, namun menyembunyikan yang pahit. Disaat mereka menawarkan pinjaman, mereka mengatakan, ?bunga kecil, proses cepat?, namun bagaimana dengan denda keterlambatan? Ya enggak akan mereka bicarakan.
Baca Juga: Wow, Hingga Februari 2019, Ada Ratusan Pinjaman Online Ilegal yang Diblokir!
Selain itu, bunga yang digadang-gadang kecil itu, hanya kelihatannya saja. Jika dihitung-hitung, bunga yang mereka berikan malah mencekik kita perlahan.
Mari kita ambil contoh rentenir online yang menawarkan bunga 1% setiap harinya. Wah terlihat kecil bukan? Coba kita hitung:
Nilai pinjaman: Rp2 juta
Bunga per hari flat: 1%
Tenor maksimal: 30 hari (1 bulan)
Bunga sebulan: 30% x Rp2 juta = Rp600.000
Total pinjaman + bunga: = Rp2.000.000 + Rp600.000 = Rp2.600.000
Kalau kita membandingkannya dengan pinjaman dari bank, mereka menetapkan bunga kurang lebih hanya 23% per dua tahun, sedangkan rentenir online sampai 30% per bulan.
Baca Juga: Eits, Penting Nih! Lakukan 3 Hal Ini Sebelum Pilih Pinjaman Online
Memang sih, syarat yang mereka berikan untuk peminjaman enggak rumit. Wong hanya pakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja. Enggak seperti bank konvensional atau syariah yang mengharuskan syarat, seperti NPWP, slip gaji, surat pengangkatan karyawan tetap, kartu kredit dan histori kredit (BI checking).
Eits, tapi syarat-syarat bank tersebut ditetapkan bukan tanpa tujuan kok. Sesuai dengan prinsip kehati-hatian, dokumen tersebut diperlukan untuk menilai apakah nasabah layak diberikan pinjaman agar tak terjadi kredit macet.
Nah, kalau modal KTP doang lantas diberikan pinjaman, risiko kredit macet bakal semakin besar, dan nasabah juga yang dirugikan. Jadi hati-hati ya!
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Clara Aprilia Sukandar
Editor: Clara Aprilia Sukandar