Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Demo Mahasiswa Dilarang di Bundaran HI, Pigai: Itu Bukan Melanggar HAM, Tapi Pengaturan

Demo Mahasiswa Dilarang di Bundaran HI, Pigai: Itu Bukan Melanggar HAM, Tapi Pengaturan Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan langkah aparat keamanan yang mensterilkan kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) dari aksi demo mahasiswa pada pekan lalu bukanlah bentuk pembatasan hak berpendapat.

Menurutnya, tindakan tersebut murni merupakan pengaturan teknis demi ketertiban umum, bukan masuk kategori pelanggaran hak azasi manusia (HAM) untuk kebebasan menyampaikan pendapat.

Pigai menjelaskan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur lokasi jalannya unjuk rasa agar tidak mengganggu fasilitas publik atau jalan protokol utama, asalkan tetap menyediakan ruang alternatif bagi massa.

"Tidak ada (pembatasan hak), itu namanya pengaturan. 'Eh, kamu tidak usah demo di Bundaran HI, tapi kamu demo di Lapangan Banteng.' Sesuai aturan boleh. Pengaturan," ujar Pigai saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Lebih lanjut, Pigai memaparkan bahwa pemindahan atau pengaturan lokasi demonstrasi ini selaras dengan prinsip Siracusa. Prinsip tersebut merupakan pedoman internasional yang mengatur pembatasan pelaksanaan HAM, sebagaimana tertuang dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

"Kalau jalan raya protokol utama tidak boleh, kemudian disediakan akses untuk melakukan penyampaian pendapat di tempat lain. Bisa. Namanya juga pengaturan," tuturnya.

Sebelumnya, gelombang aksi unjuk rasa yang digelar oleh sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas di Jakarta tertahan di Jalan M.H. Thamrin. Massa tidak dapat masuk ke kawasan ikonik tersebut lantaran dihadang blokade ketat aparat kepolisian.

Menanggapi protes terkait blokade tersebut, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa keputusan mensterilkan Bundaran HI didasari oleh kajian teknik dan analisis dampak sosial yang mendalam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa poros Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin merupakan episentrum utama sirkulasi kendaraan di Jakarta yang tidak boleh lumpuh.

"Konsentrasi massa di titik tersebut berisiko tinggi memicu kelumpuhan total lalu lintas yang berdampak domino hingga ke jalur-jalur arteri di sekitarnya," jelas Budi dalam keterangan resminya.

Budi juga menjelaskan kawasan Bundaran HI kini telah bertransformasi menjadi pusat (hub) transportasi massal yang sangat strategis. Area tersebut juga dikategorikan sebagai zona objek vital ekonomi nasional yang dikelilingi pusat perhotelan internasional.

Polisi menilai stabilitas keamanan di jantung kota ini harus dijaga bersama demi mempertahankan perputaran ekonomi serta citra Indonesia di mata dunia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat